Cegah Penularan Penyakit PMK, Ini Pesan AKBP PITER YANOTTAMA, S.H,. S.I.K,. M.H KAPOLRES SRAGEN
Guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan jelang perayaan hari raya idhul adha tahun 2022. Terutamanya, hewan jenis sapi, Polres Sragen gelar razia kendaraan pengangkut hewan.
Dalam kegiatan razia ini, juga melibatkan instansi terkait yang juga hadir mendampingi Kapolres Sragen. Yakni, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sragen Rina Wijaya, dan turut hadir pula Drh. Mila dari Disnakan Provinsi Jawa tengah.
Disampaikan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama usai memimpin kegiatan pembatasan berupa penyekatan di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur, bagi kendaraan pengangkut hewan jenis sapi hanya diizinkan melintas di Kabupaten Sragen dengan syarat mengantongi surat keterangan kesehatan bebas PMK dari dinas kesehatan setempat. Bila tidak ada surat tersebut, Polres Sragen akan mengembalikan perjalanan hewan tersebut kembali ke asalnya (Jatim).
“Tujuan diadakan penyekatan ini, untuk mengidentifikasi dan mencegah hewan ternak khususnya sapi yang terkonfirmasi virus PMK dari Jawa Timur masuk di Wilayah Kabupaten Sragen,“ papar AKBP Piter Yanottama.
Diungkapkan AKBP Piter, bahwa kejadian PMK terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Sragen. Seperti, temuan PMK di Kecamatan Plupuh. Dimana sapi yang terjangkit PMK tidak mau makan, kuku copot sehingga kaki sapi tidak bisa berdiri dan berujung kematian.
“Kegiatan ini pula diadakan, setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari Dinas Peternakan terkait pasar hewan yang berasal arah Ngawi di bawa ke wilayah Sragen. Sapi dapat dijual bebas di wilayah Sragen, asalkan ada surat keterangan bebas PMK dari dinas kesehatan Ngawi. Kalau tidak ada surat tersebut kita kembalikan,“ tambahnya.
Di sisi lain, kegiatan yang sama dibagi menjadi tiga bagian penyekatan. Diantaranya di perbatasan Kecamatan Sambungmacan, Kecamatan Jenar dan Kecamatan Gondang, dimana ketiga kecamatan tersebut masing masing berbatasan langsung dengan kabupaten lain.
Sementara, dalam kegiatan razia kendaraan bermuatan hewan kepolisian Polres Sragen bersama dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sragen tidak menemukan hewan sapi yang terjangkit PMK. “Dua kendaraan berhasil kita periksa, yakni dengan memuat dua ekor sapi jenis limosin dan metal yang berasal dari Banaran, Sambungmacan. Dalam pemariksaannya, hewan tersebut oleh tim dinyatakan sehat,” jelas Kapolres Sragen. (*)