Mafia Migas Merajalela SPBU 54.651.41, Ratusan Jerigen Antri di Tirtoyudo Malang
Malang- (beritaistana.id)_; PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Pembelian Pertalite memakai jerigen dilarang karena Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan di mana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
Larangan membeli Pertalite memakai jeriken ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur. Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa badan usaha penyalur, yang dalam hal ini Pertamina, hanya dapat menyalurkan BBM penugasan langsung ke pengguna, tidak untuk dijual kembali kepada pengecer.
Menurut Eko, ia mendapatkan banyak bukti berupa video dan foto saat melakukan investigasi malam ini, dan setiap jerigen menurutnya berisi 35 liter minimal setiap mobil membawa 25 jerigen, untuk mobil box bahkan membawa sampai 50 jerigen.
Menurut keterangan dari salah satu sopir suruhan salah satu oknum ASN, ASN tersebut sudah lama menjalankan bisnis ini dan menjual pertalite diatas HET, yakni seharga Rp. 11.000 rupiah per liter. (eko s)