Dewan Pers Tidak Punya Kewenangan untuk Mengatur Wartawan!
*”Tugas Pokok dan Fungsi Wartawan, Serta Berbagai Konsekuensinya”
Utama Dompu Hukum Internasional Nasional Opini slider Sorotan Berita Sosial jurnalis Media Pers Tupoksi UU Pers No. 40 Tahun 1999 wartawan
Tak bisa kita pungkiri, dalam setiap pekerjaan besar ataupun kecil tentunya masing-masing mempunyai resiko, dan hal tersebut sangatlah harus kita fahami resiko apa yang ada pada sebuah profesi kita.
Jurnalis yang sering juga disebut PERS adalah Pilar ke empat di negara ini, yang mana harus betul-betul menjadi corong masyarakat, dan tidak boleh mempunyai rasa takut serta harus berani bersuara dalam mengungkap fakta serta mencari sebuah kebenaran untuk keadilan.
Bekerja menjadi seorang Jurnalis alias Wartawan tentunya haruslah dengan cara profesional dalam mencari dan mengkaper berita-berita penting yang layak dimuat untuk publik.
Namun, seorang Wartawan selaku pencari berita tentu tidak hanya sekadar tahu menulis dan melaporkan suatu kejadian saja. Karena lebih daripada itu, wartawan adalah penyambung aspirasi masyarakat.
Maka dari itu haruslah paham kode-etik jurnalistik tentang keakuratan berita, privasi narasumber, pengujian informasi, hak narasumber, dan lain sebagainya.
Menjadi seorang Wartawan tidaklah mudah & gampang, dimana dalam menjalankan tugasnya kita harus betul-betul mengacu kepada UU pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat/Huruf a
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar. Sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk konsumsi Publik ✍️ Baik itu dalam bentuk tulisan, Record suara, gambar, Video suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Jadi tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis dan menulis. Akan tetapi, didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis harus selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya, Dan bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) ¹.
Berikut ini Tugas, Pokok dan Fungsi wartawan & Figur seorang jurnalis ✍️ dalam Kajian nya ✍️Dalam buku Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overload karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel yang dikutip oleh Budlimbad, sebagai berikut :
Nilai kebenaran yang disampaikan wartawan menjadi kekuatan bagi masyarakat yang merindukan keadilan ditegakan di negeri ini. (Endy©.)