Pemasangan Banner Tanah Sawah Milik Agus Kasmin Grobogan yang Digarap Sudah 83 Tahun
Grobogan,- Salah satu warga yang berada di Dukuh Mangunrejo RT 03/04, Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Bagaiman tidak, lahan yang puluhan tahun kurang lebih 83 tahun mereka garap dan tiba-tiba disebut masuk dalam kawasan bengkok Modin atau tanah P.
Saat Agus Kasmin (58) ditemui di rumahnya oleh tim https://www.beritaistana.id dirinya menjelaskan Polemik itu bermula ketika Desa memberikan surat klarifikasi terkait tanah sawah yang iya garap sudah turun temurun, nomor:005/574/XI/2021 pada hari rabu tanggal 3 november 2021 keperluan klarifikasi tanah sawah, surat klarifikasi ke dua di layangkan pada hari jum’ad tanggal 5 november 2021 nomor : 005/583/XI/2021 keperluan pengukuran tanah sawah bengkok Modin. Mematok lahan milik keluarga Agus yang diklaim masuk dalam kawasan Sawah milik Desa atau tanah bengkok Modin. Pematokan itu dalam rangka tanah tersebut akan dilelang oleh Desa Penawangan, (Sabtu 5 Februari 2022).
“Pematokan itu dilakukan untuk di lelang, padahal lahan itu sudah digarap dua generasi, turun temurun,” kata Agus seorang warga yang lahannya dipatok oleh Desa Penawangan.
Beberapa warga dan masyarakat yang mengetahui lahannya Agus diklaim milik Desa menyebutkan bahwa beberapa warga protes dan tidak terima atas klaim tersebut. Warga merasa bahwa lahan itu adalah milik mereka karena memiliki pipil pajak sejak 1936 sudah turun temurun dan tiap tahun juga membayar pajak kepada pemerintah.
“Lahan tersebut ada atas hak keluarganya dan setiap tahun membayar SPPT,” ucap Heri.
Masyarakat pun semakin bingung lantaran selama ini pihak pemerintah desa tidak pernah menunjukkan ke masyarakat bukti bahwa lahan itu memang adalah milik desa bahkan mantan kepala desa Penawangan membenarkan kalau tanah tersebut adalah sudah di garap Magi orang tua Agus sejak tahun 1936 .
“Itu yang jadi masalah juga, seharusnya pihak desa membuka informasi atau peta bahwa ini memang tanah desa, nah selama ini itu kan tidak ada,” jelas Heri.
Sementara itu, Warsito Selaku Direktur utama PT. Berita Istana Negara akan mendampingi kasus ini hingga selesai, Warsito menjelaskan. Dalam draft RUU Pertanahan yang saat ini sedang mereka godok, pengetatan dilakukan dengan menerapkan pencabutan hak milik tanah seseorang yang tidak dimanfaatkan.
Lebih detail, hak milik seseorang bakal hilang jika tanahnya sudah dikuasai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain selama 20 tahun. Selain itu, pihak yang menguasai tanah itu juga bisa mengajukan permohonan hak atas tanah langsung kepada pemerintah.