Suami Pungli: Oknum Anggota DPRD Fraksi PDIP Grobogan Rampas Kartu Identitas Wartawan
Video dari www.beritaistana.id Istri Kades Ngrandu Sekaligus Anggota DPRD Fraksi PDIP Grobogan Rampas Kartu Identitas Wartawan
Grobogan – Sikap arogan yang di tunjukan oleh anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Grobogan, Jawa Tengah, Asih Wijiastuti terhadap wartawan tidak patut di contoh dan sangat di sayangkan.
Pasalnya, Asih Wijiastuti yang juga istri dari kepala desa (Kades) Ngrandu, kecamatan Geyer, kabupaten Grobogan tidak terima suaminya yang sebagai Kepala Desa (Kades) di datangi wartawan guna konfirmasi terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Video berdurasi 20 detik dan 24 detik yang viral di media sosial facebook menunjukan dan menjadi bukti betapa aroganya sebagai pejabat publik terhadap wartawan, meskipun itu di rumahnya sendiri, Asih Wijiastuti merampas kartu identitas wartawan dan memprovokasi warga untuk mengusir wartawan agar program PTSL di Desany tidak ter ekspose, sebab ada dugaan program PTSL di Desanya sarat akan pungli.
Sementara dalam video berdurasi 33 detik yang juga viral di media sosial facebook, Paiman Kades Ngrandu, kecamatan Geyer, kabupaten Grobogan, Jawa Tengah saat di konfirmasi wartawan tidak banyak komentar dan menyuruh wartawan menemui timnya, karena dirinya Kades dan di nilai tidak pantas menjawab pertanyaan dari wartawan karena di Desa Ngrandu sudah ada tim yang menangani.
“Di sini ada tim, silahkan temui saja timnya tidak apa apa. Saya disini kan Kades.” Ujar Paiman dalam video berdurasi 33 detik.
Diketahui, Desa Ngrandu mendapat jatah kuota PTSL Tahun 2020 sebanyak 1.200 bidang dengan biaya swadaya yang di bebankan kepada pemohon sebesar 600 ribu. Padahal dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, bahwa biaya swadaya pendaftaran PTSL untuk wilayah pulau Jawa tidak boleh lebih dari 150 ribu.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada satupun pihak terkait yang memberikan keterangan terkait dugaan pungli program PTSL dan sikap arogansi anggota DPRD.
Menaggapi hal tersebut pimpinan redaksi berita istana Warsito Nusantoro Pamungkas, angkat bicara dan turut memberikan komentar.
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Pelarangan wartawan untuk meliput dapat diancam 2 tahun penjara, demikian ketentuan dalam UU No. 40 tahun 1999.
Pejabat bermental “buruk rupa cermin dibelah” tidak boleh dibiarkan seenaknya menghina dan/atau menghakimi media dan wartawan, ungkap Pimpred melalui Whatsapp saat dikonfirmasi.
Dengan tegas Warsito mengatakan “Mereka itu tidak lebih dari pecundang”(pungkasnya)
( suf )