Masyarakat Boleh Tangkap Pelaku Narkoba, Jelas AKP AM Butar Butar
Masyarakat Boleh Tangkap Pelaku Narkoba, Jelas AKP AM Butar Butar
Sabtu, 24 Okt 2020 | Penulis : Bonardon.
BERITAistana.id Padang Lawas.-
Dalam pemaparan Materi pengenalan narkoba, Kasat Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) AKP. AM Butar SH menjelaskan bahwa masyarakat itu boleh menangkap para pelaku pelaku narkoba, Sabtu 24 Okt 2020.
Hal demikian disampaikan kepada peserta Sosialisasi Gelombang ke tiga utusan Kecamatan Eks Barumun Tengah, yakni utusan Desa dari Kecamatan Barumun Tengah, Barumun Barat, Aek Nabara Barumun, Sihapas Barumun dan Kecamatan Huristak.
Dalam materi yang dipaparkannya, selain mengenali jenis jenis narkoba serta ancaman bahayanya AM. Butar butar juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi agar lebih waspada, sebab sasaran narkoba tersebut selain Pemuda dan remaja tidak tertutup kemungkinan bahwa Orang tua juga banyak yang telah terlibat dan kecanduan akan narkoba tersebut, jelasnya.
Sehingga untuk memperkecil dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba tersebut, diharapkan kerja sama yang baik antara masyarakat dengan petugas, agar pelaku pelaku narkoba tersebut bisa kita atasi .
” Peserta Sosialisasi terdiam tidak bisa menjawab ketika Kasat Narkoba AKP AM Butar butar menanyakan, bolehkah masyarakat menangkap pelaku narkoba….??
Suasana sepi,,, peserta hanya terdiam menunduk, ingin menjawab takut salah, Akhirnya AM Butar butar menjawab pertanyaannnya, masyarakat itu boleh menangkap pelaku narkoba asal tertangkap tangan, bagaimana disebut tertangkap tangan..? sipelaku terdapat memiliki Narkoba tersebut ada barang bukti dan nyata dia pemiliknya, dan jangan lupa setelah ditangkap pelaku dan barang buktinya diaman kan dan langsung di serahkan kepada pihak yang berwenang atau pihak Kepolisian, pungkas Butar butar. (Bonardon)