Kehormatan Bendera Merah Putih Diduga Tidak di Hargai SKPD Jajaran Pemkab Palas
Video dari www.beritaistana.id Kehormatan Bendera Merah Putih Diduga Tidak di Hargai SKPD Jajaran Pemkab Palas
Kamis, 08 Okt 2020 | Penulis : Bonardon
BERITAistana.id Padang Lawas, Kehormatan Bendera Merah Putih di duga sudah tidak lagi di hargai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas (Palas)
Berdasarkan Pantauan Awak Media BERITAistana.id Rabu, 07 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 Wib di lapangan hampir 60 persen dihalaman Kantor SKPD jajaran Pemkab Palas Bendera Merah Putih tetap berkibar pada malam hari dan hal ini telah sering di pantau malam malam sebelumnya.
Atas berkibarnya Bendera Merah Putih selaku simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di malam hari seolah olah SKPD jajaran Pemkab Palas tidak menghargai malah bisa dinilai menurunkan kehormatan Bendera Merah Putih tersebut.
Padahal telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam,
Pengibaran dan/atau pemasangan bendera, dapat dilakukan pada malam hari hanya dalam kondisi tertentu. Aturan ini termuat dalam Pasal 7 ayat (2), tentu dengan kejadian berkibarnya Bendera Merah Putih pada malam hari di halaman kantor SKPD jajaran Pemkab Palas, jelas telah bertentangan dengan UURI nomor 24 tahun 2009 ini.
“Apakah hal tersebut akan dibiarkan atau akan ada tindakan,” Selaku Pejabat Tinggi Pratama di Kabupaten Sekretaris Daerah (Sekda) Arpan Nasution ketika hendak di konfirmasi BERITAistana.id Kamis, (8/10) baik secara langsung maupun via Telpon maupun Chattingan di WhatsAppnya terkait banyaknya Bendera Merah Putih yang berkibar pada malam hari di setiap halaman kantor SKPD jajaran Pemkab Padang Lawas hingga berita ini di tayangkan belum mendapat penjelasan. (Bonardon)