Berita Istana TV. Oknum Kadus Karangduren Tenggaran Semarang Caci Maki Wartawan
Oknum Kadus Karangduren Tenggaran Semarang Caci Maki Wartawan
Selasa 29 September 2020 Oleh Tim Berita Istana
SEMARANG, – Perilaku kasar dan arogan terhadap wartawan oleh oknum pejabat pemerintahan desa kembali terjadi, kali ini menimpa salah seorang wartawan di semarang yang tengah melakukan tugas investigasi terkait pemberitaan musrenbangdes, di Desa Karangduren Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang Jateng, (29/9/20).
Salah satu Wartawan (Suryanto) menceritakan Kronologis kejadian Pada hari jumat tanggal 25 september 2020 pukul 9:44 WIB, salah satu wartawan datang ke Balai Desa Karangduren Tenggaran Semarang bermaksud bertemu bapak Kades untuk mencari sumber berita Hasil Musrenbangdes tahun 2021.
Sesampai di Balai Desa saya bertemu sama pak kades, berhubung pak kades mau pergi ke bank saya di suruh ketemu dengan pak kadus.
Selanjutnya saya masuk ke ruangan sekdes dalam ruangan disitu ada sekdes ada Kaur kesra yang biasa di panggil pak Modin, panggilan akrapnya Risun, disebelahnya berdiri Kadus kali gintung Namanya Slamet Limun, melihat Sekdes sepertinya sibuk, sejenak saya menunggu dan akhirnya saya mohon ijin untuk bicara.
Pak Sekdes saya mau cari sumber berita tentang musrenbangdes tadi sudah ijin pak kades dan di referensi untuk ketemu dengan pak sekdes, pak sekdes menjawab, sekedap nggih pak, di sela itu pak Modin memberi kesempatan dan mempersilahkan duduk ke saya, dan saya sampaika terima kasih sudah dipersilahkan duduk.
Menurut Suryanto, dirinya sempat bertemu dan saling sapa. Namun ketika ia menanyakan soal musrenbangdes, Kadus Slamet geram dan mencak-mencak. Beberapa pertanyaan saya lontarkan kepada kadus, namun sang kadus marah marah emosi dan mencaci maki saya. Akhirnya sang Kadus Kaligintung Slamet Limun keluar dari ruangan dengan mengatakan WARTAWAN KOK NGREKAM NGREKAM FOTO FOTO dengan gaya mulutnya yang mletat mletot, tuturnya.
Salah Satu Pimpin Redaksi Media Online (Jateng), Warsito Nusantoro Pamungkas mengecam keras tindakan menghalangi disertai pengusiran terhadap salah satu wartawan media online ini, pada saat peliputan musrenbangdes kemarin.
“Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Warsito , ketika dihubungi melalui via ponsel, baru-baru ini.
Menurut Warsito , tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Warsito , seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian tersebut. (Arw)
Editor : Umy