Viral.!! Pro Kontra Beras Murah Berlabel Gugus Tugas Covid-19 Desa Wirotaman Dijual
Berita Istana Malang Jatim, – Pro Kontra Beras Murah Berlabel Gugus Tugas Covid-19 Desa Wirotaman Dijual
Malang,- Simpang siur kabar terkait pengadaan beras murah di Desa Wirotaman Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang membuat resah beberapa warga setempat.
Pasalnya, beras murah yang dijual Rp. 93.000,-/sak 10 kg tersebut bertuliskan Gugus Tugas Covid-19.
Pengadaan beras murah pada bulan Mei itu katanya untuk program penanggulangan Pandemi Covid-19.
Menurut warga setempat, beras murah bisa ditebus oleh masyarakat hanya jika masyarakat tersebut membawa kupon yang sudah diberikan oleh Pemerintah Desa yang diberikan satu kupon per-Kepala Keluarga.
Yang dipertanyakan oleh masyarakat ialah darimana asal beras tersebut, apakah memang beras murah yang diadakan oleh Gugus Tugas Covid-19 wilayah Kabupaten Malang, atau beras bantuan dari Pemerintah/institusi-institusi tertentu yang dikemas ulang oleh Kepala Desa dan Satgas Covid-19 Desa Wirotaman.
Sebab, di Gudang Balai Desa Wirotaman, terdapat banyak bantuan beras Covid-19 dari Pemerintah yang belum disalurkan ke masyarakat.
Ketika diklarifikasi oleh Tim Reclasseering Indonesia (RI) IMI Jatim dan media nawacitalib.com pada Selasa (11/08/2020) pagi, Pak Soleh selaku Kepala Desa Wirotaman mengaku bahwa beras tersebut didapat dari Pengurus Persatuan Penggilingan Padi di Desa Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
Namun, ketika ditanya dana apa yang dipakai, Kepala Desa Wirotaman mengatakan bahwa pada saat itu tiba-tiba saja ditawari pinjaman beras oleh seseorang yang baru saja dikenalnya di Desa Jatirejoyoso tersebut.
Warga masyarakat menduga-duga bahwa bisa saja dana yang dipakai adalah dana DD/ADD.
Dan ketika Tim RI IMI 007 mengklarifikasi hal tersebut kepada Camat Ampelgading, Camat Ampelgading mengatakan bahwa tidak tahu-menahu mengenai program tersebut.
Bahkan, Kepala Desa dan Satgas Covid-19 Desa Wirotaman tidak bisa memberikan berita acara pengadaan beras murah tersebut.
Bisa jadi pihak-pihak terkait mencari keuntungan sendiri di tengah pandemi seperti ini dengan mengganti karung beras bantuan dari Pemerintah menjadi beras Gugus Tugas Covid-19 Desa Wirotaman.
Kasus ini pernah dilaporkan ke inspektorat, namun tidak ada kejelasan dan ketegasan apapun dari inspektorat, dan tetap _silent_ sampai saat ini.
Tim RI IMI 007 masih terus mendalami terkait permasalahan tersebut.
Sesuai dengan Instrumen Hukum yang mengancam koruptor dana bansos covid-19 yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal ini apabila seseorang melakukan pemotongan dana bansos atau melakukan pungutan liar terhadap pelaksanaan bantuan sosial Covid-19 diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 / 200juta dan paling banyak Rp 1.000.000.000 / satu miliar sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Dalam keadaan tertentu pula dapat dijadikan alasan pemberatan pidana korupsi, diantaranya bila dilakukan terhadap dana bencana alam nasional dan dana penanggulangan krisis ekonomi dan moneter.
Sebagaimana yang terjadi saat ini wabah covid-19 telah ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional oleh pemerintah dalam Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Prosedur penanganan dugaan penyimpangan dana bansos juga mengacu pada Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (eko s)
Editor : Warsito