Kasus 2018 Mandul : Warsito dan Rekan Mengruduk Kejaksaan Negeri Sragen
Video dari BERITAistana.Com Kasus Mandul: Warsito dan Rekan Mengruduk Kejaksaan Negeri Sragen
Selasa 24 Maret 2020 | Penulis : Umy (PPWI)
SRAGEN,-BERITA ISTANA. Kedatangan Warsito dan rekan tersebut bertujuan menanyakan laporan dugaan koropsi tahun 2018 yang lalu.
Warsito membeberkan kepada awak media saya ini hanya rakyat jelata, jabatan pangkat tidak punya, saya sangat prihatin melihat kondisi bangunan seperti itu, pada waktu itu kita sudah menunjukan sama dinas PU yang kebetulan berada dilokasi, pihak TP4D polres juga sudah cek lokasi waktu itu, kenapa laporan kami tidak ada tindak lanjut sampai saat ini, ucapnya.
Dengan nomer surat tanda pengaduan Nomor STPP/75/XII/2018/SPKT dengan pelapor Warsito-Sugiyanto dan Subandi warga Desa Gilirejo Baru Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, laporan juga sudah dilayangkan ke kejari sragen terkait dugaan korupsi dipembangunan proyek talud Desa Gilirejo Baru.
Warsito menjelaskan proyek yang dikerjakan Dinas DPU Sragen di wilayah Desa Gilirejo baru tidak sesuai RAB, Pengerjaan pengecoran beton jalan Tanjungsari Sumberjo mulai dikerjakan sepanjang 1.930 Meter, Lebar 450, Bill of quatity, Volume yang harus dihabiskan di lokasi proyek Sirtu 363 m3, Beton mutu K-300.
Pasangan batu/Talut 1200m3, Besi dowel 32 mm Panjang 60cm tiap 5.5 meter, Sumber Dana dari APBD Kabupaten Sragen TA 2018 dengan anggaran Rp,4.436.688.000.00.
Lebih lanjut Warsito dan kawan kawan menjelaskan pengerjaan proyek yang di menangkan PT- RAHMADANNU ABADI JAYA tersebut asal jadi, pasalnya bahan yang harus dihabiskan dilokasi sertu 363m3, namun dilokasi sama sekali tidak ada, seperti besi dowel yang seharusnya ukuran 32mm disitu hanya besi ukuran 22mm dan panjang 60cm disitu hanya dipasang panjang 29 cm, masih banyak lagi yang tidak sesui RAB Seperti kualitas cor beton seharusny K300, seperti galian talud kedalaman hanya 20-30 cm, talud tersebut dikerjakan asal jadi bahkan adukan sudah berbulan bulan diremat menggunakan tangan ambyar.
Saat Bowo Harianto Menunjukan Kualitas Talud pekerjaan dinas DPU Sragen di Desa Gilirejo Baru.
Warga negara yang baik dan memiliki kepedulian dan peran serta sebagai partisipasi masyarakat sesuai dengan amanat peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Pasal 2 ayat(1) menyatakan setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat bertindak Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat Memet dan Jumantono Menunjukan Kualitas Talud pekerjaan dinas DPU Sragen di Desa Gilirejo Baru.
Kedatangan kami ke Kejari Sragen itu menagih janji Muh. Sumartono SH MH pada waktu kita melaporkan dia bilang akan segera menindaklanjuti aduan kami, namun sampai saat ini tidak ada kabar, kalau memang Kejaksaan Negeri Sragen tidak sanggup menangani aduan kami, maka kami akan melaporkan ke Kejati Jawa tengah di-Semarang, tegasnya.
Pihak kejari pun sudah menerima berkas aduan dan akan menindaklanjuti serta langsung diterima Kajari Muh. Sumartono SH MH.
“Berkas dan aduan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pembangunan talud Desa Gilirejo sudah kami terima, pihak kejari akan segera menindaklanjuti dan semua berkas data akan kami turunkan tim penyidik/intel dari Kejari.”ucapa Sumartono hampir dua tahun yang lalu.