Bantuan Provinsi 2019 Desa Japoh Jenar Tidak Transparan dan Diduga Menyimpang, Papan Nama Pekerjaan
Video dari BERITAistana.Com Bantuan Provinsi 2019 Desa Japoh Jenar Tidak Transparan dan Diduga Menyimpang, Papan Nama Pekerjaan dari Dana Desa
Rabu 11 Maret 2020 | Penulis : Rian
SRAGEN, Berdasarkan lampiran keputusan Gubernur Jateng Nomor 412.2/56 tahun 2019, tentang penerima bantuan keuangan untuk Desa tahap 1 Desa Japoh Kecamatan Jenar Kabupaten Sragen mendapat bantuan tiga titik.
Yakni pavingisasi dusun pakel RT 10, 11, 14, dan 15 senilai Rp 180 juta, talud dukuh bangunrejo RT 05 RW 01 sebesar Rp 180 juta dan pavingisasi RT 09 RW 03 dengan anggaran Rp 200 juta.
Saat tim kami investigasi di lokasi di tiga tempat tersebut, diduga terlaksana tidak sesuai harapan. Yakni di dua tempat titik lokasi pavingisasi tanpa papan nama maupun prasasti. Justru dalam papan nama pavingisasi dari Dana Desa.
Salah satu warga seorang perempuan yang mengaku sebagai BPD, saat di tanya tidak paham betul bantuan pavingisasi tersebut. Dia menyebut ada TPK yang melaksanakan, seraya dia memanggil ketua TPK tersebut yang di ketahui bernama rusmin, sekaligus sebagai ketua RW.
Rusmin katakan pekerjaan sudah selesai dan sudah terlaksana dengan baik. Menurutnya bantuan dari provinsi ini di laksanakan dan telah selesai sesuai jadwalnya.
Lebih lanjut Rusmin menjelaskan kalau pavingisasi tersebut tidak sampai ke RT 15 meskipun dalam by name sampai RT 15 karena anggaran tidak cukup.
“Pekerjaan di selesaikan sebelum pelantikan bu kades, jadi semua sudah terlaksana, “urainya. Rabu (11/3/2020).
Tak lama kemudian salah satu Kadus Desa Japoh datang ke lokasi, dan ber bincang-bincang dengan tim, dia senada apa yang di katakan Rusmin. Yakni selesai sebelum pelantikan kades 27 Desember 2019 lalu.
Akhirnya tim kroscek kembali di dukuh Bangunrejo RT 05 RW 01, tampak di lokasi masih terpampang papan nama serta tempat prasasti yang masih kosong.
Saat di konfirmasi Kades Japoh Wiji Lestari di kediamannya, menyampaikan saat itu proses pelaksanaan diakuinya bukan dirinya yang melaksanakan, namun oleh Plt. Kades terdahulu. Dia katakan tinggal melihat hasilnya.
Namun saat di tanya apa dana tersebut termasuk dana penetapan atau perubahan, Wiji menyebut dana tersebut adalah penetapan yang turun bulan Oktober atau November 2019 lalu.
Ketika di tanya bukti pencairan berupa fisik rekening, Wiji beralasan ada di bendahara Desa. Dia berpendapat bantuan ini bukan perubahan, tapi bersikukuh dana penetapan.
Berdasarkan informasi dari provinsi bantuan untuk Desa di sragen, dari beberapa Desa dalam pengajuan berbeda-beda. Ada yang menyebut turun di bulan Desember 2019, namun Desa Japoh turun di bulan September.
Untuk klarifikasi selanjutmya, kades berjanji akan mengirim bukti rekening secara fisik melalui foto. Namun hingga kini foto tersebut tidak di kirim. Hanya pesan melalui WashApp, Wiji berjanji akan menunjukkan secara fisik, namun tidak boleh di foto.
Patut diduga Desa Japoh tidak transparan dan diduga pula ada penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan ini.
Ketika dimintai keterangan, Warsito selalu warga sragen akan mencari kebenaran tentang bantuan ini, dia tak segan-segan ingin segera membuat resume laporan ke Kajati Jateng. (Tim)
Bersambung….!