Mantan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo Bakal Diperiksa Polisi
Video dari BERITAistana.Com
Sering Kecam Wartawan Abal-abal, Mantan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo Bakal di Periksa Polisi
LINTASINDONEWS.com, SRAGEN – Terkait tuduhan dan fitnah serta pelecehan terhadap puluhan organisasi, puluhan ribu media, dan ratusan ribu wartawan yang dicap abal-abal. Dan menuduh sebagai penumpang gelap kemerdekaan pers, sebagai pelaku pemeras pejabat.
Serta diskriminasikan sejumlah perusahaan Pers, dan ungkapan buruk lainnya oleh Dewan Pers, mantan Ketua DP, Yosep Adi Prasetyo bakal diperiksa Polisi. Demikian isi SP2HP yang diterima PPWI pada Kamis, 27 February 2020 lalu.
Hal ini di sampaikan Wilson Lalengke, SPd, MSc, MS Ketua umum PPWI melalui Warsito Anggota PPWI Cabang Sragen, sekaligus Pemimpin Redaksi beritaistana.com. Saat menyampaikan rilis bukti SP2HP.
Dia katakan, hendaknya sesama insan pers dalam lindungan Undang-undang yang sama, harus saling menghargai bukan asal kecam. Warsito menilai di wilayah soloraya Jawa tengah juga seperti itu, ini baru-baru saja terjadi di wilayah sragen barat, khususnya miri dan sumberlawang ada salah satu media online yang provokatif menyebarkan berita bohong.
“Kemarin puluhan wartawan dan LSM geruduk salah satu SMK Negeri yang memberi pernyataan tidak sesuai isi fakta sebenarnya, “jelas Warsito.
Lebih jauh, Warsito menanggapi isi berita itu tidak berimbang dan sangat provokatif, berbau ujaran kebencian. Untuk itu warsito berharap para pekerja pers di wilayah sragen bisa bekerja secara profesional serta patuh terhadap kode etik.
“Kami berharap jangan lakukan di kuat kode etik, jika memang ada yang melakukan di luar kode etik adalah oknum bukan semua wartawan, “urainya.
Sementara Ketua Umum AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) melalui Adiat Santoso selaku korwilsus AWPI soloraya, yang juga sebagai koordinator liputan media lintasindonews.com, pria akrab di sapa edot ini senada dengan warsito, dia katakan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 untuk semua warga negara Indonesia, bukan untuk konspirasi dengan pengguna anggaran.
“Jangan menjadi media yang menceburkan diri ke lumpur partisan busuk, hanya demi konspirasi tertentu hingga berita yang di tulis tidak cover both side, “pungkas edot.
Perlu di ketahui, isi SP2HP yang diterima PPWI pada Kamis, 27 February 2020 lalu, tertera No B/430/II/2020/Sat Reskrim/Res JB, klasifikasi biasa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua, yang tertuju kepada Ketua Umum PPWI. (Tim)