Penambang di Klaten semakin marak dan gak jelas
Video dari BERITAistana.Com Perusakan Alam Di Klaten Bertambah Cepat Dengan Dua Perusahaan Tambang Ini.
Banyaknya pertambangan dengan modus bermacam-macam di Klaten ini menjadikan Dinas terkait lalai dalam menjalankan pengawasannya. Sehingga para penambang menjadikan semakin seenaknya untuk menjalankan aktivitas penambangannya, belum selesainya persoalan di PT. Mitra Makmur Karyatama, kini muncul perusahaan tambang baru lagi yang tidak kalah gilanya dengan tambang PT. MMK, tembang tersebut masih berada di Desa Tegalmulyo, yaitu PT Asyifak, dan PT. Nusa Berkah Karya, kedua PT tersebut sama-sama memiliki izin perkebuanan dari Dispertan Kabupaten Klaten, dan juga memiliki izin IUP OP yang dikeluarkan oleh DPTSP Prov Jawa Tengah. izin yang dimiliki oleh oleh PT tersebut diduga juga melanggar jam operasional kerja yang mana ketentuan jam kerjanya pada pukul 08 : 00 S/d 16 : 00 tetapi mereka melakukan aktivitas penjualan matrial nya 24jam dan serta diduga telah melakukan penggelapan pajak retribusi golongan c mengapa karena PT tersebut hanya diperbolehkan keluarkan matrial dengan jumlah 180m3 tetapi diduga mereka keluarkan lebih dari 500m3 dalam 24jam alat yang digunakan pun harusnya 2 unit diduga menggunakan lebih dari 8 unit per 1 perusahaan, Dengan semua kejadian itu dinas-dinas terkait terkesan tutup mata dan terkesan adanya pembiaran.
Sementara saat aktivis lingkungan melakukan investigasi ke beberapa tambang tersebut terjadi temuan yang mengejutkan ternyata PT. Nusa Berkah Karya ini memiliki 3 titik tambang dengan 1 izin ujar Agus Sunaryo (Brewok) saat menerangkan kepada beritaistana.com 5 Febuari 2020, Agus menambahkan PT Nusa Berkah Karya ini juga melakukan penambangan selama 24jam bahkan diduga 3titik tambang dengan 1 pengelolaan ini kuat dugaan juga milik PT. Nusa Berkah Karya, izin milik Sutris Lestari bila ini terus dibiarkan sangat sayang sekali dengan perusakan alam yang dilakukan PT NBK.
BERSAMBUNG…
TUNGGU PEMBERITAAN SELANJUTNYA YANG LEBIH MATANG DAN DALAM LAGI.